PANCASILA
A. Pengertian pancasila
Pancasila
sebagai dasar nagara Rebublik Indonesia di tetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945,. Sebagai dasar nagara, maka
nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah
berdasarkan pada pancasila. Sementara itu pengertian pancasila sebagai berikut:
1.
Secara Etimologis
Secara etimologis atau
menurut loghatnya” ancasila” berasal dari India, yakni bahasa sangsekerta,
bahasa kasta Brahmana sedangkan bahasa rakyat jelata ialah prakerta ilmuan,
tinjauan pancasila sebagai dasar falsafat Republik Indonesia
Menurut
prof.H.Muhammad yamin didalam bahasa sansekerta perkataan pancasila ada dua
macam:
Panca: lima
Syila: dengan huruf i baisa (huruf i pendek) artinya batu sandi, alas, atau dasar
Syiila: dengan huruf ii
panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting atau baik. Dan
dari kata syiila dalam bahasa Indonesia
yang artinya tingka laku yang baik.
2.
Secara History
Istilah pancasila mula-mula di pergunakan oleh
masyarakat India yang memeluk Agama Bundha
yang berarti panca artinya lima aturan atau” five” dan dalam bahasa pali” panca-sila yang
berisi larangan dalam kamus buddhisme adalah sebagai berikut ( Zainal abidin ahmad yang termuat dalam bukunya ismaun, tinjauan
pancasila dasar
filsafat negara Republik Indonesia)
1. Panitipati veramani
sikkhapadam samadiyami. Artinya
janganlah mencabut setiap yang hidup maksudnya di larang membunuh
2. Adinnadani veramani sikkhapadam
samadiyami. Artinya janganlah mengambil barang
yang tidak di berikan maksudnya dilarang mencuri
3. Kameshu micchacara
veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya: janganlah berhubungan kelamin yang
tidak sah dengan perempuan maksudnya dilarang berzina
4. Musawada veramani
sikkhapadam samadiyami.artinya janganlah berkata palsu maksudnya dilarang
berdusta
5. Sura-meraya-majja-pamadatthang
veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya janganlah minum minuman yang
menghilangkan pikiran maksudnya dilarang minum minuman keras
3. Secara termilogis
pancasila
artinya lima- dasar, yang di maksud ialah dasar falsafat negara Republik
Indonesia. Yang keempat bagian akhir pembukaan uud 1945.[1]
1. Fungsi
Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup
berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi
maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Sebagai makhluk individu dan makhluk social manusia tidaklah mungkin memenuhi
segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi
kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lam. Dalam pengertian inilah
maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan social yang
lebih luas, secara berturut-turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan bangsa dan
lingkungan Negara. Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan
menjadi pandangan hidup bangsa. Dan selanjutnya pandangan hidup bangsa
dituangkan, dan dilembagakan menjadi pandangan hidup Negara.. Pandangan hidup bangsa dapat disebut
sebagai idiologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai idiologi negara. Dan dalam proses penjabaran dan kehidupan modern
antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki
hubungan yang bersifat timbal balik.
Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup
masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian,
Pancasila merupakan pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehidupan negara yaitu pemerintahan
terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain
penyelenggaraan negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan
akhirnya menjadi dasar negara, juga terjadi pada pandangan hidup pancasila.
Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta idiologi negara,
nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dan adat istiadat. Dan dengan suatu pandangan hidup yang di
yakininya, bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala
persoalan yang dihadapinya secara tepat, sehingga tidak terombang-ambing dalam
persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa
indonesia akan memiliki pegangan atau pedoaman bagaimana mengenal dan
memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, HAM dan
persoalan lainya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. Oleh karena itu,
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandanagn hidup
dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bansga Indonesia berakar
pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.[2]
1) Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila dalam kehidupan sering disebut sebagai dasar filsafat atau
dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag) dan juga disebut Ideologi negara, dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma
untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain pancasila merupakan
suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya, seluruh
pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama peraturan
perundang-undangan termasuk proses reformasi. Maka pancasila merupakan sumber
dari segala sumber hukum, pancasila merupakn sumber kaidah hukum negara yang
secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kehidupannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kehidupannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945. Kemudian
dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan
atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terperinci sebagai
berikut:
a.
Pancasila sebagai dasar
negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum)
Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum
Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut ke dalam empat
pokok pikiran.
b. Meliputi suasana kebatinan dari
UUD 1945.
c.
Mewujudkan cita-cita
hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
Di dalam pancasila
banyak terkandung nilai- nilai yang bersifat universal (umum) yang dikembangkan
dan berkembang dalam pribadi manusia sesuai dengan kodratnya yaitu sebagai
mahluk pribadi dan mahluk sosial. Manusia pada dasarnya memiliki:
Kedudukan: mahluk pribadi dan mahluk sosial
Susunan: terdiri dari jiwa dan raga
Sifat: bebas dan
terbatas [3]
Adapun nilai-nilai
pancasila sebagai berikut:
a.
Nilai ketuhanan, kemanusiaan, HAM, persatuan,
kerakyatan dan keadilan
b.
Nilai ideal, nilai material, spiritual, pragmatis dan
positif
c.
Nilai etis, logis, sosial dan religius
B.
POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1995
Pembukaan
UUD 1945 yang mengandung pokok - pokok pikiran yang di ciptakan dan dijabarkan
dalam batang tubuh UUD 1945 yaitu dalam
pasal - pasalnya. Ada 4 (empat) pokok
pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam yaitu:
a.
Pokok pikiran pertama:
“
negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”
Dalam
pembukaan ini diterima aliran persatuan, negara yang melindungidan meliputi
segenap bangsa seluruhnya.jadi negara mengatasi segala paham golongan,
mengatasi segala paham perseorangan.
Negara,
menurut pengertian itu menghendaki
persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh di lupakan .
Rumusan
ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggaraan
negara dan setiap negara wajib mengutamakan kepentingan golongan ataupun
perseorangan .
b.
Pokok pikiran kedua :
“ Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat”.
Ini merupakan pokok
pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadialan sosial dalam
kehidupan masyarakat.
c.
Pokok pikiran ketiga
Yang
terkandung dalam pembukaan ialah: “..... Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas
kerakyatan dalam permusyawaratan atau perwakilan”.
Oleh
karena itu sistem negara itu dalam Undang–Undang Dasar harus berdasar
permusyawaratan perwakilan.
Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat
indonesia. Ini adalah pokok pikiran rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan di lakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawarat
Rakyat.
d.
Pokok pikiran ke empat
Yang terkandung dalam pembukaan ialah “.... Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurt dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab ....”.
Oleh karena itu Undang - Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain - lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan
memegang teguh cita - cita moral yang luhur. Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan yang Maha Esa
dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
1.HUBUNGAN PEMBUKAAN DENGAN BATANG TUBUH
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau
hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945 itu sendiri, ialah bahwa:
pembukaan UUD 1945 mengandung pokok - pokok pemikiran yang diciptakan oleh
Undang-Undang Dasar dalam pasal-pasalnya.
Maka dapat di simpulkan bahwa Undang-Undang
Dasar yang memuat dasar falsafah dari negara pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 adalah satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan, bahkan merupakan
rangkaian kesatuaan nilai dan norma yang terpadu.
UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal - pasal
yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkndung dalam
pembukaan Undang - Undang Dasar, yang tidak lain adalah pokok-pokok pikiran,
yaitu persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat yang berdasar
atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan Ketuhanan yang maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap yang tidak lain adalah
sila-sila dari pancasila.
Pancasila yang dituangkan dalam ketetapan MPR
No. II/MPR/1978 yang merupakan sarana penuntun, agar setiap individu dan
penyelenggara negara dapat bersikap dan bertindak sesuai dengan semangat
pancasila yang menyemangati pasal-pasal Undang-Undang dasar 1945.
Semangat (pembukaan) dan yang disemangati
(pasal-pasalnya) pada hakikatnya merupakan rangkaian kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan .di samping pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
juga terdapat rangkaian kesatuan pasal - pasal yang bulat daan terpadu.
Diantaranya berisi matari yang pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua bagian
yaitu:
a.
Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistim
pengaturan negara, termasuk didalamnya yaitu pengaturan tentang kedudukan,
wewenang dnan salling hubungan dari kelembagaan negara.
b.
Pasal-pasal yang berisi materi hubungan negara dan
penduduknya serta dengan dipertegas oleh pembukaan UUD 1945, berisi konsepsi
negara diberbagai bidang: politik, ekonomi, sosial budaya, ankam dan lain-lain,
kearah mana negara banngsa dan rakyat indonesia akan bergerak mencapai
cita-cita nasionalnya.
2.HUBUNGAN PANCASILA DAN PEMBUKAAN
Pancasila
sebagai asas kerohanian dan dasar filsafat, negara merupakan unsur penentu dari
pada ada dan berlakunya ertib hukum Indonesia dan pokok kaidah negara yang
fundamental itu, maka pancasila itu adalah inti dari pemnbukaan.
Alinea ke-empat pembukaan
cukup jelas menunjukan bahwa pancasila merupakan Dasar Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang bentuk dan wujudnya dalam UUD.
Alinea
pertama ,kedua,dan ketiga pembukaan melukiskan peristiwa dan keadaan yang
menjadi pendorong perjuangan bangsa dalam memperoleh kemerdekaannya.
Bermodalkan cita-cita di jiwai oleh
keyakinan luhur akan kebenaran pancasila.
0 komentar :
Posting Komentar