Sabtu, 22 Desember 2012


PANCASILA



A. Pengertian pancasila
Pancasila sebagai dasar nagara Rebublik Indonesia di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945,. Sebagai dasar nagara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada pancasila. Sementara itu pengertian pancasila sebagai berikut:

1.      Secara Etimologis
Secara etimologis atau menurut loghatnya” ancasila” berasal dari India, yakni bahasa sangsekerta, bahasa kasta Brahmana sedangkan bahasa rakyat jelata ialah prakerta ilmuan, tinjauan pancasila sebagai dasar falsafat Republik Indonesia
Menurut prof.H.Muhammad yamin didalam bahasa sansekerta perkataan pancasila ada dua macam:
           Panca:   lima
 Syila: dengan huruf i baisa (huruf i pendek) artinya batu sandi, alas, atau dasar
Syiila: dengan huruf ii panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting atau baik. Dan dari kata syiila dalam bahasa Indonesia yang artinya tingka laku yang baik.

2.      Secara History
           Istilah pancasila mula-mula di pergunakan oleh masyarakat India yang memeluk Agama Bundha  yang berarti panca artinya lima aturan atau” five dan dalam bahasa pali” panca-sila yang berisi larangan dalam kamus buddhisme adalah sebagai berikut ( Zainal abidin ahmad yang  termuat dalam bukunya ismaun, tinjauan pancasila dasar filsafat negara Republik Indonesia)
1.      Panitipati veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya janganlah mencabut setiap yang hidup maksudnya di larang membunuh
2.      Adinnadani veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya janganlah mengambil barang yang tidak di berikan maksudnya dilarang mencuri
3.      Kameshu micchacara veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya: janganlah berhubungan kelamin yang tidak sah dengan perempuan maksudnya dilarang berzina
4.      Musawada veramani sikkhapadam samadiyami.artinya janganlah berkata palsu maksudnya dilarang berdusta
5.      Sura-meraya-majja-pamadatthang veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya janganlah minum minuman yang menghilangkan pikiran maksudnya dilarang minum minuman keras

3.      Secara termilogis
pancasila artinya lima- dasar, yang di maksud ialah dasar falsafat negara Republik Indonesia. Yang keempat bagian akhir pembukaan uud 1945.[1]

1. Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Sebagai makhluk individu dan makhluk social manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lam. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan social yang lebih luas, secara berturut-turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan bangsa dan lingkungan Negara. Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa. Dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan, dan dilembagakan menjadi pandangan hidup Negara.. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai idiologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai idiologi negara. Dan dalam proses penjabaran dan kehidupan modern antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik.      
Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian, Pancasila merupakan pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehidupan negara yaitu pemerintahan terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara, juga terjadi pada pandangan hidup pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta idiologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dan adat istiadat. Dan dengan suatu pandangan hidup yang di yakininya, bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat, sehingga tidak terombang-ambing dalam persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa indonesia akan memiliki pegangan atau pedoaman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, HAM dan persoalan lainya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. Oleh karena itu, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandanagn hidup dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bansga Indonesia berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.[2]

1)   Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kehidupan sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag) dan juga disebut Ideologi negara, dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya, seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakn sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
      Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa
s kerohanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kehidupannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945. Kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terperinci sebagai berikut:
a.       Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b.      Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
c.       Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
Di dalam pancasila banyak terkandung nilai- nilai yang bersifat universal (umum) yang dikembangkan dan berkembang dalam pribadi manusia sesuai dengan kodratnya yaitu sebagai mahluk pribadi dan mahluk sosial. Manusia pada dasarnya memiliki:
Kedudukan: mahluk pribadi dan mahluk sosial
Susunan: terdiri dari jiwa dan raga
Sifat: bebas dan terbatas [3]                                                                                                                           Adapun nilai-nilai pancasila sebagai berikut:
a.       Nilai ketuhanan, kemanusiaan, HAM,  persatuan, kerakyatan dan keadilan
b.      Nilai ideal, nilai material, spiritual, pragmatis dan positif
c.       Nilai etis, logis, sosial dan religius

B. POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1995
Pembukaan UUD 1945 yang mengandung pokok - pokok pikiran yang di ciptakan dan dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945  yaitu dalam pasal -  pasalnya. Ada 4 (empat) pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam yaitu:
a.       Pokok pikiran pertama:
“ negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”
Dalam pembukaan ini diterima aliran persatuan, negara yang melindungidan meliputi segenap bangsa seluruhnya.jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
Negara, menurut pengertian  itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh di lupakan .
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggaraan negara dan setiap negara wajib mengutamakan kepentingan golongan ataupun perseorangan .
b.      Pokok pikiran kedua :
          “ Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.
Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadialan sosial dalam kehidupan masyarakat.
c.       Pokok pikiran ketiga
Yang terkandung dalam pembukaan ialah: “..... Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dalam permusyawaratan atau  perwakilan”.
Oleh karena itu sistem negara itu dalam Undang–Undang Dasar harus berdasar permusyawaratan perwakilan.
    Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat indonesia. Ini adalah pokok pikiran rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan di lakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawarat Rakyat.

d.      Pokok pikiran ke empat
    Yang terkandung dalam pembukaan ialah “.... Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurt dasar kemanusiaan yang adil dan beradab ....”.
    Oleh karena itu Undang - Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain - lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita - cita moral yang luhur. Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

1.HUBUNGAN PEMBUKAAN DENGAN BATANG TUBUH
  Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945 itu sendiri, ialah bahwa: pembukaan UUD 1945 mengandung pokok - pokok pemikiran yang diciptakan oleh Undang-Undang Dasar dalam pasal-pasalnya.
  Maka dapat di simpulkan bahwa Undang-Undang Dasar yang memuat dasar falsafah dari negara pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuaan nilai dan norma yang terpadu.
  UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal - pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkndung dalam pembukaan Undang - Undang Dasar, yang tidak lain adalah pokok-pokok pikiran, yaitu persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat yang berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan Ketuhanan yang maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap yang tidak lain adalah sila-sila dari pancasila.
   Pancasila yang dituangkan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1978 yang merupakan sarana penuntun, agar setiap individu dan penyelenggara negara dapat bersikap dan bertindak sesuai dengan semangat pancasila yang menyemangati pasal-pasal Undang-Undang dasar 1945.  
   Semangat (pembukaan) dan yang disemangati (pasal-pasalnya) pada hakikatnya merupakan rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan .di samping pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 juga terdapat rangkaian kesatuan pasal - pasal yang bulat daan terpadu. Diantaranya berisi matari yang pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua bagian yaitu:
a.       Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistim pengaturan negara, termasuk didalamnya yaitu pengaturan tentang kedudukan, wewenang dnan salling hubungan dari kelembagaan negara.
b.      Pasal-pasal yang berisi materi hubungan negara dan penduduknya serta dengan dipertegas oleh pembukaan UUD 1945, berisi konsepsi negara diberbagai bidang: politik, ekonomi, sosial budaya, ankam dan lain-lain, kearah mana negara banngsa dan rakyat indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya.

2.HUBUNGAN PANCASILA DAN PEMBUKAAN
    Pancasila sebagai asas kerohanian dan dasar filsafat, negara merupakan unsur penentu dari pada ada dan berlakunya ertib hukum Indonesia dan pokok kaidah negara yang fundamental itu, maka pancasila itu adalah inti dari pemnbukaan.
   Alinea ke-empat  pembukaan cukup jelas menunjukan bahwa pancasila merupakan Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang bentuk dan wujudnya dalam UUD.
     Alinea pertama ,kedua,dan ketiga pembukaan melukiskan peristiwa dan keadaan yang menjadi pendorong perjuangan bangsa dalam memperoleh kemerdekaannya. Bermodalkan cita-cita di  jiwai oleh keyakinan luhur akan kebenaran pancasila.


[1] Noor Ms. Bakry, pancasila yuridis kenegaraan( yogyakarta: Liberty, 1985)
[2]. http://www.anakciremai.com/2008/06/makalah-ppkn-tentang-hubungan-pancasila.html

[3]. H.A.W. Wijaja, Penerapan nilai – nilai pancasila dan HAM di indonesia, PT Reneka cipta, Jakarta,Cet: 1, hal: 1

0 komentar :

Posting Komentar