BAB II
PEMBAHASAN2.1
Riwayat Hidup Akram KhanMuhammad Akram Khan lahir pada tanggal 3 April 1945
di Pakistan. Ayahnya bernama Chaudhry Ali Muhammad. Akram Khan dilahirkan dalam
keluarga yang taat beragama, sehingga ia tumbuh menjadi sosok yang mempunyai
karakter yang baik. Keluarganya termasuk orang yang berkcukupan yang
memungkinkan ia mendapatkan pendidikan yang baik pula. Beliau bersekolah di
Punjab University pada tahun 1966-1967 dengan prestasi mendapatkan mendali emas
pada dua tahun tersebut. Pengalaman Bergabung Departemen Auditor Jenderal
Pakistan pada tahun 1970 setelah melewati pemeriksaan CSS sebagai Asisten
Comptroller. Sejak itu telah melayani berbagai kapasitas dan naik ke tingkat
Deputy General Auditor. Kemudian melanjutkan pendidikannya ke University of Aston, Birmingham (Industrial
Administration) U.K. pada tahun 1971. Mengikuti Pelatihan Profesional pada
tahun 1983-1984 program satu tahun di Kanada Komprehensif Audit Foundation,
Ottawa. Pernah bekerja pada bidang organisasi pada tahun 1998-2000 Mewakili
Pakistan di UNCTAD Kelompok Pakar Antarpemerintah tentang Standar Internasional
akuntansi dan Pelaporan (ISAR) di Jenewa.
Beliau seorang pakar ekonomi islam dari Pakistan
sebagaimana mengatakan bahwa ilmu ekonomi bertujuan mempelajari kesejahteraan
manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya
bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi. Oleh sebab itu, aktivitas
ekonomi merupakan bagian dari kehidupan manusia. Setiap perilaku manusia
didorong dari keinginannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain dibidang ekonomi beliau juga maju
dibidang akutansi dan menejemennya.2.2 Hasil Karya Akram KhanBuku
- Khan, Muhammad
Akram
Islamic Economics: The State of
the Art", American Journal of Islamic Social Sciences,
Herndon, V A., (16:2), 1999.
- Khan, Muhammad
Akram
role
of audit in fighting corruption,St. Petersburg, Russia,2006.
- Khan, Muhammad
Akram
, Management Accountability
for Public Financial Management former Deputy Auditor General of Pakistan
- Khan, Muhammad
Akram
, Social
Accountability Sourcebook Chapter 4 Participatory Public Expenditure
Management At The National Level
Artikel1. Accounting Concepts and Auditing
Standards for Islamic Financial Institutions”, Performit, Lahore, (XXIII:1),
January 2003, pp. 3-39.
2. Zakah Accounting and Auditing:
Principles, Rules and Experience in Pakistan”, Performit, Lahore, (XXII:4),
October 2002, pp.3-28.
3. Recent Developments in Public
Sector and Role of Internal Auditor”, Performit, Lahore, (XXII:3), July 2002,
pp.3-27.
4. Analysis of Government
Financial Statements: The Role of Auditors”, Performit, Lahore (XXI:2), April
2001, pp. 3-37.
5. Some Accounting Issues
Relating to Zakah,” Islamic Studies, Islamabad, (39:1), 2000, Pp. 103-20.
2.3 Pemikiran Ekonomi Akram Khan1. Larangan Terhadap Bunga BankMuhammad Akram Khan ahli ekonomi Islam yang
mengatakan benar ijma’nya ulama tentang keharaman bunga bank yang merujuk
kepada unsur riba. Seorang pakar ekonomi terkemuka dari Pakistan. Sebagai
seorang ekonomi muslim, beliau melakukan penelitian terhadap pendapat para ahli
ekonomi Islam di seluruh dunia. Dalam penelitiannya beliau tidak menemukan ada
pakar (ilmuwan) ekonomi Islam yang membolehkan bunga bank. Akram Khan menegaskan
kembali ajaran dasar Islam yang berkaitan dengan ekonomi. Ulasan upaya
sebelumnya dibuat dengan memperhatikan penghapusan bunga dari perekonomian
Pakistan. Mengusulkan strategi untuk melangkah lebih jauh dan memperbaiki
kesalahan yang dibuat sejauh ini. Beliau mengusulkan kepada pemerintah untuk menyajikan
rancangan undang-undang untuk larangan riba. Juga menganalisis efek kemungkinan
adanya larangan riba pada berbagai indikator makro ekonomi. Karena riba mengalokasikan sumber daya secara tidak
efisien. Ini mendistorsi distribusi pendapatan. Larangan riba tidak akan mempengaruhi tingkat
tabungan. Beliau Menganalisa alasan untuk non-implementasi perbankan bebas
bunga di Pakistan dan menyimpulkan bahwa
kepemimpinan politik di negara ini tidak serius atau tulus dalam menghapuskan
bunga dari perekonomian. Terdapat literatur yang cukup besar yang menunjukkan
jalan bagi perubahan yang lebih. Pengalaman praktis bank syariah juga memberi
kesaksian pada kesimpulan yang sama.
Berpendapat bahwa sistem kapitalis saat ini yang didasarkan pada bunga
telah gagal membawa kesejahteraan bagi umat manusia. Beliau Berpendapat
bahwa skema hadiah diumumkan oleh berbagai bank di Pakistan tidak sesuai dengan
syariah. Mereka melibatkan bunga, perjudian dan ketidakpastian, semua dilarang
oleh syariat. Berpendapat bahwa syariat Islam memiliki tujuan tertentu seperti
masyarakat beradab lainnya. Islam telah melarang bunga karena merupakan kendala
dalam mewujudkan tujuan tersebut. Peran negatif adalah kepentingan dalam
mempromosikan pengangguran, kesenjangan pendapatan, kemubaziran konsumsi, dan
pengurangan tabungan dan investasi. Riba adalah fenomena ekonomi, ia harus dihilangkan dari ekonomi melalui
kepentingan ekonomi. Syariah tidak menyebarluaskan hukum apapun untuk melarang
itu. Sebaliknya, itu harus diserahkan kepada kehendak bebas rakyat. Negara
harus mencoba untuk menghilangkannya melalui mekanisme ekonomi. Ini harus
memfasilitasi pengembangan dan evolusi sistem keuangan Islam dan orang-orang
harus dibujuk oleh pengoperasian lembaga keuangan Islam untuk mengadopsi mereka
dan meninggalkan transaksi berbasis riba. Mengusulkan mekanisme kelembagaan
untuk menghilangkan riba. Berpendapat bahwa riba adalah fenomena ekonomi. Ini harus dihilangkan
dari ekonomi melalui kepentingan ekonomi. Ini bukan fenomena hukum. Syariah
tidak menyebarluaskan hukum apapun untuk melarang itu. Sebaliknya, itu harus
diserahkan kepada kehendak bebas rakyat.Negara harus mencoba untuk menghilangkannya melalui
mekanisme ekonomi. Ini harus memfasilitasi pengembangan dan evolusi sistem
keuangan Islam dan orang-orang harus dibujuk oleh pengoperasian lembaga
keuangan Islam untuk mengadopsi mereka dan meninggalkan transaksi berbasis
riba. Mengusulkan mekanisme kelembagaan untuk menghilangkan riba.
Mengembangkan kritik berbasis
bunga pembiayaan utang. Berpendapat bahwa analisis Islam perbankan dan keuangan
adalah pilihan yang layak dibandingkan dengan pembiayaan berbasis bunga.
Dilihat dari sudut pengalaman aktual perbankan dan keuangan Islam, hal itu
menunjukkan jalan bagi mempertimbangkan kemungkinan memperkenalkan pembiayaan
tanpa bunga di negara-negara Barat. Mengembangkan sebuah model pembagian
laba-rugi. Berpendapat bahwa pembiayaan tanpa bunga membawa stabilitas yang lebih
besar dibandingkan dengan pembiayaan berbunga. Membahas konsep riba. Juga membahas berbagai modus
alternatif pembiayaan seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, waktu
multiple-counter-pinjaman, dan bai 'mu'ajjal. Menelusuri sejarah perbankan
Islam di Pakistan. Poin membutuhkan perubahan hukum yang diperlukan untuk
membuat perubahan ini efektif. Dengan mengacu pada perdebatan tentang penghapusan bunga dari
perekonomian Pakistan, berpendapat bahwa hal itu tidak akan menimbulkan
gangguan ekonomi dalam perekonomian. Komunitas bisnis lebih memilih untuk
mengandalkan ekuitas. Tabungan, investasi dan distribusi pendapatan dan
kekayaan akan membaik. Pemerintah akan mampu membiayai kegiatannya atas dasar
alternatif bebas bunga. Berpendapat bahwa riba adalah fenomena ekonomi. Ini harus dihilangkan
dari ekonomi melalui kepentingan ekonomi. Ini bukan fenomena hukum. Syariah
tidak menyebarluaskan hukum apapun untuk melarang itu. Sebaliknya, itu harus
diserahkan kepada kehendak bebas rakyat. Negara harus mencoba untuk menghilangkannya
melalui mekanisme ekonomi. Ini harus memfasilitasi pengembangan dan evolusi
sistem keuangan Islam dan orang-orang harus dibujuk oleh pengoperasian lembaga
keuangan Islam untuk mengadopsi mereka dan meninggalkan transaksi berbasis
riba. Setelah
Beliau Mengusulkan mekanisme kelembagaan untuk menghilangkan riba maka
akhirnya. Putusan Banding Bench syariah Mahkamah Agung Pakistan memutuskan pada
tanggal 23 Desember 1999. Penghakiman itu pada sejumlah banding berbaring
dengan Mahkamah Agung Pakistan terhadap Federal syariah Pengadilan Putusan
November 1991 yang menyatakan bahwa semua jenis bunga sebagai riba. Penghakiman
ini menguatkan Putusan FSC dan memerintahkan Pemerintah Pakistan untuk
mengambil sejumlah langkah, termasuk undang-undang baru dan mendirikan sebuah
Komisi Islamisasi Sistem Keuangan pada bulan Juni 2001. Prof.Dr..M. Akram juga
tidak sembarangan mengatakan ijma’nya ulama tentang bunga bank, kecuali setelah
mempejalari pendapat-pendapat para ahli yang diakuinya sebagai ulama kridible
dalam bidang ekonomi. Beliau tentu telah membaca ribuan buku tentang ekonomi
Islam yang menjadi bidang keahliannya.2. Ekonomi ZakatMemberikan latar belakang hukum zakat di Pakistan.
Bergerak ke distribusi zakat dan pengaruhnya terhadap pengentasan kemiskinan di
Pakistan. Menggunakan Pendapatan Rumah Tangga data Survei yang diterbitkan oleh
Biro Statistik, Pemerintah Pakistan pada tahun 1990-1991. Menyimpulkan zakat
yang telah mempengaruhi tingkat pendapatan lebih dari 1,73 juta orang. Tapi
karena jumlah penduduk yang menderita karena kemiskinan sangat besar dan
bantuan yang diberikan oleh zakat tidak memadai, masyarakat secara keseluruhan
belum mampu mengentaskan kemiskinan.Menyajikan pandangan ekonomi pendapat fiqh tentang
zakat dan menunjukkan bahwa beberapa dari mereka mungkin tidak konsisten dengan
keadilan sosial dan ekonomi. Di Pakistan bahwa mayoritas pendapat fiqh zakat
tidak mengambil prinsip keadilan menjadi pertimbangan. Sebagian besar orang
kaya di setiap masyarakat muslim kontemporer hampir dibebaskan dari zakat
sedangkan populasi pertanian yang buruk dibebankan pada tingkat yang lebih
besar. Mengidentifikasi beberapa kelemahan dalam ijtehad hari ini dan
menyerukan peran ulama khusus dalam mempertimbangkan kembali masalah ini. Maka
Akram Khan Memberika beberapa saran yang komprehensif dan luas tentang masalah
ini.Membahas perannya dalam mengentas kemiskinan.
Mengutip studi kasus dari Pakistan, Sudan, Yaman, dan Mesir. Akram Khan Menyimpulkan
bahwa peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan di negara-negara belum
berkembang dengan baik berdasarkan survei lapangan dari tehsil di Pakistan. Merangkum
respon dari survei tersebut maka beliau memperkenalkan konsep Islam alokasi
sumber daya dan membawa keluar pentingnya aspek ketepatan cara dalam menjalankan
sesuatu seperti alokasi sumber daya dalam model kesejahteraan. Mengembangkan
model manfaat analisis empiris biaya dan manfaat dari program pelatihan zakat.
Sehingga menunjukkan efek kesejahteraan zakat. Perkiraan hubungan multiplier
pendapatan dan zakat dan menunjukkan hubungan yang lebih umum antara zakat,
pendapatan dan kesempatan kerja. Maka zakat dikelolah dengan baik bukan
langsung dibagikan terus habis tetapi dikembangkan dengan memunculkan lapangan
pekerjaan baru sehingga masyarakat miskin tersebut bisa bekerja dan hasilnya
bisa berkembang yang tujuannya juga untuk kesejahtraan mereka dan zakat juga sebagai alat fiskal yang membahas masalah
transfer zakat dan wajib dalam ekonomi Islam. Ini adalah lembaga pertama
kalinya dalam sejarah manusia untuk transfer wajib pendapatan dan kekayaan dari
orang kaya kepada orang miskin.3. Makro Ekonomi Teori
Mengembangkan model ekonomi makro ekonomi Islam
bebas bunga menggabungkan zakat sebagai variabel. Dengan asumsi kecenderungan
marjinal lebih tinggi untuk mengkonsumsi kelompok berpenghasilan rendah yang
menerima zakat dari kelompok berpenghasilan tinggi, model menetapkan tingkat
pendapatan lebih tinggi untuk nilai-nilai tertentu parameter lainnya. Model ini
juga menunjukkan bahwa fungsi investasi berdasarkan nisbah bagi laba rugi di
tempat suku bunga menghasilkan keseimbangan yang stabil antara tabungan dan
investasi. Sebelum menjelaskan penentuan dalam ekonomi Islam sistem yang
berbeda dari penentuan pendapatan dalam ekonomi kapitalis juga dikaji. Setelah
pengenalan singkat pembagian rugi-laba, mengembangkan model makro ekonomi matematika,
ekonomi berlatih laba loss sharing bukan pembiayaan berbasis bunga.4. PerpajakanAkram Khan Mengembangkan kasus untuk memperkenalkan pajak pengeluaran di
negara Muslim di Pakistan. Berpikir bahwa pajak akan sejalan dengan kerangka
syariah secara keseluruhan, selain memiliki sejumlah manfaat dengan alasan
ekonomi.Menyediakan demonstrasi awal fitur penting pajak dalam bentuk barang.
Untuk mengoptimalkanl zakat maka pada
produk pertanian, lahan pertanian dan ternak juga dikenai pajak. Mulai dari
latar belakang hukum yang mendasar, membahas isu isu yang relevan insiden pajak
dan biaya kesejahteraan bagi masyarakat dibandingkan dengan pajak properti,
pajak gaji dan pajak keuntungan. Juga memeriksa dampak pada pendapatan
pemerintah serta beberapa elemen dari pajak yang baik, melibatkan perbandingan
pada pendapatan negara.5. Negara KesejahtraanNegara kesejahteraan memperoleh momentum setelah
depresi yang terjadi pada tahun 1930 di amerika dan sebagai respon terhadap
tantangan kapitalisme dan kesulitan-kesulitan yang terjadi karena depresi dan
perang. Falsafah yang mendasarinya menunjukkan suatu gerakan menjauhi
prinsip-prinsip Darwinisme sosial dari kapitalisme laissez-faire dan menuju
kepada kepercayaan bahwa kesejahteraan individu merupakan sasaran yang teramat
penting, yang realisasinya diserahkan kepada operasi kekuatan-kekuatan pasar.
Falsafah ini berati merupakan pengakuan formal-formal utama ekonomi bahwa
kemiskinan dan ketidakmampuan seseorangmemenuhi kebutuhannya tidaklah berarti
bukti kegagalan individu tersebut.Paham ini menuntut peran negara yang lebih aktif dalam bidang ekonomi
dibandingkan peranannya dibawah paham kapitalisme laissez-faire. Walaupun
tujuan negara sejahtera berperikemanusiaan, namun ia tidak bisa membangun
strategi yang efektif untuk mencapai tujuannya. Problem ini muncul karena
negara sejahtera menhadapi kekurangan sumber daya sebagaimana yang dihadapi
oleh negara-negara lain. Apabila negara sejahtera meningkatkan pemanfaatannya
atau sumber daya itu melalui pelayanan kesejahteraan, ia harus menurunkan
pemanfaatan lain ke atas sumber-sumber daya.
Ilmu ekonomi Islam didasari pada kesadaran bahwa dalam
kehidupan orientasi akhir yang menjadi tujuan adalah mencapai falah.
Falah bagi seorang muslim sebagai tujuan hidup sebagai motivasi utama, tidak
hanya menyangkut pencapaian di dunia tetapi juga di akherat. Falah adalah
kemenangan dan kemuliaan hidup yang mencakup aspek yang lengkap dan menyeluruh bagi
kehidupan manusia. Muhammad Akram Khan menjelaskan beberapa komponen dalam
falah yang mencakup aspek mikro dan makro sebagaiman disajikan berikut ini.Aspek Mikro dan Makro dari Falah
Unsur Falah
|
Aspek Mikro
|
Aspek Makro
|
Kelangsungan hidup
|
Kelangsungan hidup biologis
|
Keseimbangan ekologi dan
lingkungan
|
|
Kelangsungan hidup ekonomi
|
Penyediaan sumber daya alam
|
|
Penyediaan kesempatan berusaha
|
Kelangsungan hidup sosial Kebersamaan sosial, ketiadaan
konflik sosial
|
|
Kelangsungan hidup politik
|
Jati diri dan kemandirian
|
Kebebasan Berkeinginan
|
Terbebas kemiskinan
|
Penyediaan sumber daya untuk penduduk
|
|
Kemandirian hidup
|
Penyediaan sumber daya untuk generasi mendatang
|
Kekuatan dan harga
diri
|
Harga diri
|
Kekuatan ekonomi dan kebebasan dari utang
|
|
Kemerdekaan, perlindungan
terhadap hidup dankehormatan
|
Kekuatan militer
|
Dengan memahami prakonsepsi tentang
falah seperi di atas, maka individu muslim sebagai pribadi dan anggota
masyarakat akan mampu memposisikandirinya secara tepat dalam proses ekonomi
apapun itu untuk mencapai falah yang tidak hanya diarahkan bagi capaian
pribadinya, tetapi juga masyarakat Islam pada umumnya. Dalam ekonomi Islam
motif dalam aktifitas ekonomi adalah ibadah. Motif ibadah inilah yang kemudian
mempengaruhi segala prilaku konsumsi, produksi dan interaksiekonomi lainnya.
Secara spesifik ada tiga motif utama dalam prilaku ekonomi Islam, yaitu
mashlahah (public interest), kebutuhan (needs) dan kewajiban (obligation).Mashlahah merupakan
motif yang dominan diantara ketiga motif yang ada, Akram Khan menjelaskan bahwa
mashlahah adalah parameter prilaku yang bernuansa altruisme (kepentingan
bersama). Berikutnya, motif kebutuhan merupakan sebuah motif dasar(fitrah),
dimana manusia memang memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Sedangkan
motif kewajiban merupakan representasi entitas utama motif ekonomi yaitu ibadah.
Ketiga motif ini saling menguatkan dan memantapkan peran motif ibadah dalam perekonomian.
Dalam paradigma ekonomi Islam harta bukanlah tujuan, ia hanya sekedar alat untuk
mencapai falah. Seluruh kekayaan adalah milik Allah SWT, sehingga pada hakikatnya
apa yang dimiliki manusia itu hanyalah sebuah amanah. Dan nilai amanahitulah
yang menuntut manusia untuk menyikapinya dengan benar. Sedangkan dari perspektif
konvensional, harta merupakan kekayaan yang menjadi hak milik pribadi seseorang.
Islam cenderung melihat harta berdasarkan flow concept, yang sebaiknya mengalir.
Sedangkan ekonomi konvensional cenderung memandangnya berdasarkan stock
concept, yang mendorong prilaku penumpukan dan penimbunan.Berdasarkan survei yang dilakukan Akram Khan (1989)
sebagaimana literatur-literatur mengenai ekonomi Islam yang muncul sejak
pertengahan abad 20, diketahui bahwa dalam perkembangan pemikiran ekonomi Islam
para penulis muslim memiliki pendekatan dan tinjauan yang berbeda. Secara garis
besar peta pemikiran dan kecenderungan dalam memahami ekonomi Islam, menurut Akram
Khan, terdapat tiga bagian besar, yaitu:1. Pendekatan
yuridis. Mereka memberikan kontribusi dalam pembahasan ekonomi Islam melalui
pendekatan legalistik dan membahas konsep-konsep dasar dari prinsip ajaran
Islam berkaitan dengan ekonomi, misalnya pembahasan masalah riba, zakat, bank,
kemiskinan dan pembangunan.2.
Pendekatan modernis ( alternatif keritis) mereka tidak melakukan pendekatan
legalistik, tetapi lebih kepada pendekatan rasionalitas kritis terhadap
persoalan-persoalan ekonomi dan masyarakat yang langsung dari sumbernya yaitu
Al-Qur’an dan Hadits. Dengan proses ijtihad yang mereka lakukan memberikan kontribusi
pada pengembangan pemikiran ekonomi yang lebih realistik dengan kenyataan
sosiai. Meskipun mendapatkan reaksi dari pihak-pihak lain yang tidak mengakui
pendekatan metodologi yang dilakukannya.3.
Pendekatan yang dilakukan oleh para sarjana ekonomi yang belajar di Barat dan
mengembangkan pemikiran ekonomi Islam melalui istilah-istilah dan pendekatan
“mainstream” ekonomi konvensional (pendekatan neo klasik dan sintesa
keynesian). Analisa mereka menggunakan teknik-teknik pendidikan dan pelatihan
ekonomi yang mereka pelajari.Akram Khan Pada Bidang Akuntansi
Dalam bidang akuntansi Akram Khan menuangkan gagasannya
diantaranya :1. menyajikan ide-ide dan
prinsip-prinsip yang dapat membantu manajer publik memahami kewajiban mereka
terhadap manajemen keuangan. Seksi satu kertas memperkenalkan konsep akuntabilitas
dan berbagai perusahaan dimensi.
2. mendefinisikan prinsip-prinsip
akuntabilitas dan mengidentifikasi pelaku yang akuntabilitas sedang dibahas.
3. mendefinisikan kriteria untuk
akuntabilitas dan mekanisme memegang publik manajer bertanggung jawab.
4. membahas bagaimana akuntabilitas
ditegakkan dan mengambil diskusi yang langkah
lebih lanjut dengan mengidentifikasi berbagai masalah dalam memegang pengawas
bertanggung jawab Bagian ini membahas mekanisme akuntabilitas auditor.
5. mengusulkan mekanisme untuk
menilai keadaan akuntabilitas dalam suatu negara. Mekanisme ini dapat membantu
dalam mengidentifikasi kesenjangan dalam kerangka akuntabilitas yang ada dan
menunjukkan tindakan kebijakan untuk memperkuat itu. Untuk menempatkan seluruh
diskusi dalam perspektif ke bagian yang tepat.
6. mengeksplorasi kendala dan
tantangan yang terlibat dalam memperkenalkan kerangka kerja yang kuat
akuntabilitas. Itu menggambarkan dilema manajer publik sehubungan dengan
akuntabilitas. Dan terakhir membuat kebijakan.Akram Khan menarik
hipotesis karena Islam memilki syariah
yang dipatuhi semua umatnya, wajarlah bahwa masyarakatnya memilki
lembaga keuangan dari akuntansinya yang diserahkan melalui pembuktian sendiri
sesuai landasan agama. konsep, system, dan teknik akuntansi yang membantu suatu
lembaga atau organisasi untuk menjaga agar tujuan fungsi dan operasionalnya
berjalan sesuai dengan ketentuan syariah, dapat menjaga hak hal stakeholders
yang ada di dalamnya, dan mendorong menjadi lembaga yang dapat mencapai
kesejahteraan hakiki dunia akhirat.
Menurut Muhammad Akram Khan sifat akuntansi Islam adalah :1. Penentuan
laba rugi yang tepatWalaupun penentuan laba rugi bersifat
subyektif dan bergantung nilai, kehati-hatian harus dilaksanakan agar tercapai
hasil yang bijaksana (sesuai syariah) dan konsisten, sehingga dapat menjamin
bahwa kepentingan semua pihak pemakai laporan dilindungi.2. Mempromosikan
dan menilai efisiensi kepemimpinanSistem akuntansi harus mampu
memberikan standar berdasarkan hukum sejarah untuk menjamin bahwa manajemen
mengikuti kebijaksanaan-kebijaksanaan yang baik yang mempromosikan amal baik,
serta dapat menilai efisiensi manajemen.3. Ketaatan pada
hukum syariahSetiap aktifitas yang dilakukan oleh unit
ekonomi harus dikenali halal haramnya. Faktor ekonomi tidak harus menjadi
alasan tunggal untuk menentukan berlanjut tidaknya suatu organisasi, tetapi
harus tetap tunduk terhadap syariat Islam.4. Keterikatan
pada keadilanKarena tujuan utama dalam syariah
adalah penerapan keadilan dalam masyarakat seluruhnya, informasi akuntan harus
mampu melaporkan setiap kegiatan atau keputusan yang dibuat untuk menambah
ketidakadilan di masyarakat.5. Melaporkan
dengan baikInformasi akuntansi harus berada dalam
posisi yang terbaik untuk melaporkan.Akram Khan Pada Bidang Audit
Korupsi berbeda dari penipuan karena
tidak meninggalkan apapun tanda dalam catatan dari suatu organisasi dan
auditor, yang umumnya bekerja dengan dokumen, merasa sulit untuk memainkan
peran yang efektif dalam memerangi korupsi.
Maka Akram Khan menuangkan idenya dalam buku yang berjudul
Role Of Audit In Fighting Corruption yaitu:1. mendefinisikan peran audit
dalam memerangi korupsi. Ini menimbulkan dan menjawab beberapa masalah yang auditor
mungkin. Hal ini juga menunjukkan bahwa audit partisipatif dapat menjadi salah
satu pilihan di mana korupsi telah terjadi sebagai akibat dari kolusi.
2. proses audit korupsi
menggunakan biasa metodologi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Ketika
mendiskusikan perencanaan audit korupsi kertas memperkenalkan konsep "Inventarisasi
Peluang Korupsi" dan "Korupsi Peluang Test ". Pelaksanaan audit
korupsi menunjukkan peran yang lebih besar untuk survei umum dan karyawan.
3. menyoroti peran audit kinerja
sebagai alat Audit korupsi. Ini menunjukkan bagaimana temuan yang berkaitan
dengan diseconomy, inefisiensi dan inefektifitas juga dapat mengindikasikan
adanya korupsi.
4. penguatan Lembaga Audit
Tertinggi (SAI), sebagai Audit melawan korupsi tidak dapat berlangsung kecuali
adalingkungan yang kondusif. Makalah ini membuat rekomendasi untukpenguatan
peran SAI dan tindakan bahwa internasional masyarakat harus ambil untuk
mendukung SAI negara-negara bersedia untuk dimulai dengan audit korupsi.
Analisa Pemikiran Ekonomi Islam
Akram KhanMenurut pakar ekonomi Pakistan Akram Khan
ilmu ekonomi Islam adalah
bertujuan untuk melakukan kajian tentang
kabahagiaan hidup manusia (human falah) yang dicapai dengan mengorganisasikan
sumber daya di bumi atas dasar gotong royong dan partisipasi. Ekonomi islam di
tetapkan bertujuan untuk memelihara kemaslahatan umat manusia, kemaslahatan
hidup tersebut berkembang dan dinamis mengikuti perkembangan dan dinamika hidup
umat manusia, formulasi ekonomi yang tersurat di dalam al-qur’an dan al-hadist,tidak
mengatur seluruh persoalan hidup umat manusia yang berkembang tersebut secara
eksplisit. Oleh karena itu Akram Khan
dalam rangka
mengakomodir sebagai persoalan hidup termasuk persoalan ekonomi di setiap
tempat dan masa, sehingga kemaslahatan umat manusia terpelihara diantaranya yaitu:
1.
mempelajari prilaku aktual
individu dan kelompok, perusahaan, pasar dan pemerintah.2.
mengajukan suatu strategi bagi
perubahan sosio ekonomi dan politik suatu strategi yang dapat membantu membawa
prilaku semua pemain di pasar yang mempunyai pengaruh pada
lokasi dan distribisi sumber-sumber daya sedekat mungkin dengan kondisi yang di
perlukan untuk merealisasikan tujuan.Jika kita analisa keberhasilan Akram Khan
pada dalam roda pemerintahan dan perekonomian dengan kebijak-kebijakan yang
diambil, maka ada beberapa hal yang menjadi faktor keberahasilan Akram
Khan dalam menerapkan kebijakan ekonomi dalam pemerintahannya, yaitu:
- Perhatian
Akram Khan tentang masalah ekonomi dan tidak
tergesa-gesa dalam mengambil ketetapan di dalamnya melainkan dengan
perenungan dan memperhatikan tentang danpak sekarang dan akan datang.
Seperti pengambilan kebijakan zakat dapat digunakan atau dikembangkan
kemasa yang akan dating.
- Lebih
mengedepankan kemanfaatan umum daripada kepentingan
pribadi. Seperti permasalah pembentukan baitul mal dan pendistribusiannya.
- Menciptakan
teori teori atau pemikran-pemikiran selain pada
bidang ekonomi juga pada bidang audit dan akuntansi.
Akram Khan berpedoman
berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi dalam bidang ekonomi Islam
dengan tujuan mencapai Negara yang sejahtera
Khan, Muhammad Akram Islamic Economics: The
State of the Art", American Journal of Islamic Social Sciences, Herndon,
V A., (16:2), 1999 hal 41.
Khan, Muhammad Akram Islamic Economics: The State of the
Art", American Journal of Islamic Social Sciences, Herndon,
V A., (16:2), 1999 hal 42 Khan, Muhammad Akram Islamic Economics: The
State of the Art", American Journal of Islamic Social Sciences, Herndon,
V A., (16:2), 1999, pp. Hal 47.
Khan, Muhammad Akram Islamic Economics: The
State of the Art", American Journal of Islamic Social Sciences, Herndon,
V A., (16:2), 1999, pp. Hal 97.
Khan, Muhammad Akram Islamic Economics: The State of the
Art", American Journal of Islamic Social Sciences, Herndon,
V A., (16:2), 1999, pp. Hal 98-100.
Khan, Muhammad Akram Islamic Economics: The State of the
Art", American Journal of Islamic Social Sciences, Herndon,
V A., (16:2), 1999, pp. Hal 15
Khan, Muhammad Akram Islamic Economics: The State of the
Art", American Journal of Islamic Social Sciences, Herndon,
V A., (16:2), 1999, pp. Hal 105.
http://webmakalah.blogspot.com/2010/03/makalah-ekonomi-islam-kajian-konsep-dan.html
Muhammad Akram Khan, “The Role of Government
in the Economy,” The American Journal of Islamic Social Sciences, Vol. 14, No.
2, 1997, hal. 157.
Adi W. Karim (ed.), Sejarah Pemikiran Ekonomi Islami, Jakarta: HIT. 2001. hal 42
Khan, Muhammad Akram, Management Accountability for Public Financial
Management former Deputy Auditor General of Pakistan Hal 3.
http://mifdlol.staff.stainsalatiga.ac.id/2013/01/24/book-review-buku-ajar-ekonomi-islam/
Khan, Muhammad Akram role of audit in fighting corruption,St.
Petersburg, Russia,2006. Hal 3.
0 komentar :
Posting Komentar