A. Bagaimana Pengertian Perkawinan
Adapun pengertian perkawinan, masing-masing ulamak
fikih berbeda-beda dalam mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai berikut:
1.
Ulamak Hanafiyah
Mendefinisikan perkawinan sebagai suatu akad yang berguna untuk memiliki
mut’ah dengan sengaja. Artinya seorang lelaki dapat mnguasai perempuan dengan
seluruh anggota badannya untuk mendapatkan kesenangan atau kepuasan.
2.
Ulamak Syafi’iyah
Menyebutkan bahwa perkawinan adalah suatu akad dengan menggunakan lafal nikah نِكَاحٌ )) atau zauj ( زَوْجٌ ) yang menyimpan arti memiliki wanita.
Artinya dengan pernikahan seseorng dapat memiliki atau mendapat kesenangan dari
pasangannya.
3.
Ulamak Malikiyah
Menyebutkan bahwa perkawinan adalah suatu akad yang mengandung arti
mut’ah untuk mencapai kepuasan, dengan tidak mewajibkn adanya harga.
4.
Ulamak Hanabilah
Menyebutkan
bahwa perkawinan adalah akad dengan menggunakan lafal inkah ( اِنْكَاحٌ
) atau ( تَزْوِيْجٌ
) untuk mendapatkn kepuasan, artinya seseorng laki-laki dapat memproleh
kepuasan dari seorng perempuan dan sebaliknya.[1]
Dalam
pengetian diatas, terdapat kata milik مِلِكٌ yang mengandung tiga macam arti, yaitu
sebagai berikut:
a.
Milku ar-raqabah مِلْكُ الرَّقَبَةِ, yaitu hak untuk memiliki sesuatu secara
keseluruhan dengan jalan beli,warisan, hibah dan sebagainya. Sesuatu itu bisa
dijual, digadaikan dan lain-lain.
b.
Milku Al-Manfaat مِلْكُ الْمَنْفَعَةِ , yaitu hak untuk memiliki kemanfaatan
suatu benda misalnya, dari menyewa.
c.
Milku Al-Intifa مِلْكُ الْاِنْتِفَاعِ , yaitu hak untuk memiliki penggunaan atau
pemakaian suatu benda tanpa orng lain berhak menggunakannya.[2]
Arti milik مِلِكٌ
dalam hal pernikahan adalah Milku Al-manfa’at مِلْكُ الْمَنْفَعَةِ yaitu dengan akad
nikah, maka suami dan istri dapat saling memanfaatkan untuk mencapai kehidupan
dan keharmonisan rumah tangga menuju kebahagian dunia dan akhirat.
B.
Dasar Hukum Perkawinan
Adapun dasar-dasar perkawanin dari Al-quran dan
Al-hadis yakni sebagai berikut:
1.
Dalil Al-quran
(#qßsÅ3Rr&ur 4‘yJ»tƒF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.ÏŠ$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4
bÎ) (#qçRqä3tƒ uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3
ª!$#ur ììÅ™ºur ÒOŠÎ=tæ ÇÌËÈ
32. Dan kawinkanlah
orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak
(berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan
Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. (QS.
An Nuur (24) : 32).
[1035] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-
wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
`ÏBur Èe@à2 >äóÓx« $oYø)n=yz Èû÷üy`÷ry— ÷/ä3ª=yès9 tbrã©.x‹s? ÇÍÒÈ
49. Dan segala sesuatu
Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah. (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).
z`»ysö6ß™ “Ï%©!$# t,n=y{ ylºurø—F{$# $yg¯=à2 $£JÏB àMÎ7/Yè? ÞÚö‘F{$# ô`ÏBur óOÎgÅ¡àÿRr& $£JÏBur Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÌÏÈ
36. Maha suci Tuhan yang
telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan
oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui. (Qs. Yaa Siin (36) : 36).
ª!$#ur Ÿ@yèy_ Nä3s9 ô`ÏiB ö/ä3Å¡àÿRr& %[`ºurø—r& Ÿ@yèy_ur Nä3s9 ô`ÏiB Nà6Å_ºurø—r& tûüÏZt/ Zoy‰xÿymur Nä3s%y—u‘ur z`ÏiB ÏM»t6Íh‹©Ü9$# 4
È@ÏÜ»t6ø9$$Î6sùr& tbqãZÏB÷sムÏMyJ÷èÏZÎ/ur «!$# öNèd tbrãàÿõ3tƒ ÇÐËÈ
72. Allah menjadikan bagi
kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari
isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang
baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat
Allah ?” (Qs. An Nahl (16) : 72).
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurø—r& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômu‘ur 4
¨bÎ) ’Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbrã©3xÿtGtƒ ÇËÊÈ
21. Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
(Qs. Ar.. Ruum (30) : 21).
tbqãZÏB÷sßJø9$#ur àM»oYÏB÷sßJø9$#ur öNßgàÒ÷èt/ âä!$uŠÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4
šcrâßDù'tƒ Å$rã÷èyJø9$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã Ìs3ZßJø9$# šcqßJŠÉ)ãƒur no4qn=¢Á9$# šcqè?÷sãƒur no4qx.¨“9$# šcqãèŠÏÜãƒur ©!$# ÿ¼ã&s!qß™u‘ur 4
y7Í´¯»s9'ré& ãNßgçHxq÷Žzy™ ª!$# 3
¨bÎ) ©!$# ͕tã ÒOŠÅ3ym ÇÐÊÈ
71. Dan orang-orang yang
beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi
sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari
yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan
Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(Qs. At Taubah (9) : 71).
$pkš‰r'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3/u‘ “Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oy‰Ïnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry— £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`Í‘ #ZŽÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4
(#qà)¨?$#ur ©!$# “Ï%©!$# tbqä9uä!$|¡s? ¾ÏmÎ/ tP%tnö‘F{$#ur 4
¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3ø‹n=tæ $Y6ŠÏ%u‘ ÇÊÈ
1. Hai sekalian manusia,
bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan
dari padanya[263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah
memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada
Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama
lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu
menjaga dan mengawasi kamu. (Qs. An Nisaa (4) : 1).
[263] Maksud dari padanya menurut jumhur mufassirin ialah dari
bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan
Muslim. Di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur
yang serupa Yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
[264] Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan
sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti
:As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
àM»sWÎ7sƒø:$# tûüÏWÎ7y‚ù=Ï9 šcqèWÎ7y‚ø9$#ur ÏM»sWÎ7y‚ù=Ï9 (
àM»t6Íh‹©Ü9$#ur tûüÎ6Íh‹©Ü=Ï9 tbqç7ÍhŠ©Ü9$#ur ÏM»t6Íh‹©Ü=Ï9 4
y7Í´¯»s9'ré& šcrâä§Žy9ãB $£JÏB tbqä9qà)tƒ (
Nßgs9 ×otÏÿøó¨B ×-ø—Í‘ur ÒOƒÌŸ2 ÇËÏÈ
26. Wanita-wanita yang
keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk
laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang
baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh
mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (embe)[1034].
(Qs. An Nuur (24) : 26).
[1034] Ayat ini menunjukkan kesucian ‘Aisyah r.a. dan Shafwan dari
segala tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Rasulullah adalah orang yang
paling baik Maka pastilah wanita yang baik pula yang menjadi istri beliau.
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? ’Îû 4‘uK»tGu‹ø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/â‘ur (
÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9ω÷ès? ¸oy‰Ïnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4
y7Ï9ºsŒ #’oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
3. Dan jika kamu takut
tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana
kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi :
dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku
adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu
miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Qs. An Nisaa’ (4) : 3).
[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri
seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum
turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi
sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang
saja.
$tBur tb%x. 9`ÏB÷sßJÏ9 Ÿwur >puZÏB÷sãB #sŒÎ) Ó|Ós% ª!$# ÿ¼ã&è!qß™u‘ur #·øBr& br& tbqä3tƒ ãNßgs9 äouŽzσø:$# ô`ÏB öNÏdÌøBr& 3
`tBur ÄÈ÷ètƒ ©!$# ¼ã&s!qß™u‘ur ô‰s)sù ¨@|Ê Wx»n=|Ê $YZÎ7•B ÇÌÏÈ
36. Dan tidaklah patut
bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila
Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan
Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata. (Qs. Al Ahzaab (33) : 36).[3]
2.
Dalil Al-hadis
1. Anjuran-anjuran Rasulullah untuk
Menikah : Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak
suka, bukan golonganku !”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
2. Empat macam diantara
sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak
dan menikah (HR. Tirmidzi).
3. Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu
kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi
kamu(HR. Hakim dan Abu Dawud).
4. Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah
perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat. (HR. Muslim, Ibnu
Majah dan An Nasai).
5. “Tiga golongan yang berhak
ditolong oleh Allah (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) :
a. Orang yang berjihad / berperang
di jalan Allah.
b. Budak yang menebus dirinya dari
tuannya.
c. Pemuda / I yang menikah karena mau
menjauhkan dirinya dari yang haram.”
6. “Wahai generasi muda ! Bila
diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih
terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara. ” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu
Mas’ud).
7. Kawinlah dengan wanita yang
mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu
sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).
8. Saling menikahlah kamu, saling
membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku
bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan
Baihaqi).
9. Shalat 2 rakaat yang diamalkan
orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh
jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
10. Rasulullah SAW. Bersabda :
“Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina hina mayat kalian,
adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari).
11. Diantara kamu semua yang paling
buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina
adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Yala dan Thabrani).
12. Dari Anas, Rasulullah SAW. Pernah
bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi
suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif) .
13. Rasulullah SAW bersabda :
Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah
akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al
Hadits).
14.
Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang
dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah
berarti melengkapi agamanya, sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa diberi Allah
seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan
hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya.” (HR. Baihaqi).[4]
15. “ Nikalah
kamu, perbanyaklah kamu, karena sesungguhnya dengan kamu aku akan
berlomba-lomba dengan umat-umat yang lain pada hari kiamat.” (H.R.Abdur
Razzaq).
16. “Sesungguhnya
Alloh menggantikan cara kependetaan dengan cara yang lurus lagi ramah (menikah)
kepada kita,”(H.R. Tabrani).
17. “Menikahlah
kalian, karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian pada umat-umat
lain. Dan janganlah kalian seperti pendeta-pendeta nasrani.”(H.R.Al-Baihaqi).[5]
C. Hikmah Perkawinan
Secara
sederhana, ada 5 (lima) hikmah di balik perintah menikah dalam Islam yakni
sebagai berikut:
1.
Sebagai wadah birahi manusia
Allah ciptakan
manusia dengan menyisipkan hawa nafsu dalam dirinya. Ada kalanya nafsu bereaksi
positif dan ada kalanya negatif. Manusia yang tidak bisa mengendalikan nafsu
birahi dan menempatakannya sesuai wadah yang telah ditentukan, akan sangat
mudah terjebak pada ajang baku syahwat terlarang. Pintu pernikahan adalah
sarana yang tepat nan jitu dalam mewadahi ‘aspirasi’ nulari normal seorang anak
keturunan Adam.
2.
Meneguhkan akhlak terpuji
Dengan menikah,
dua anak manusia yang berlawanan jenis tengah berusaha dan selalu berupaya
membentengi serta menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba Allah yang baik.
Akhlak dalam Islam sangatlah penting. Lenyapnya akhlak dari diri seseorang
merupakan pintu gerbang kehancuran, bukan saja bagi dirinya bahkan bagi suatu
bangsa. Kenyataan yang ada selama ini menujukkkan gejala tidak baik, ditandai dengan
banyaknya pergaulan bebas.
Sebagaimana
hadis Nabi Muhammad SAW: “Wahai para pemuda, barangsiapa sudah memiliki
kemampuan untuk menafkahi, maka hendaknya ia menikah, karena menikah dapat
meredam keliaran pandangan, pemelihara kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu,
hendaknya ia berpuasa, sebab puasa adalah sebaik-baik benteng diri.” (HR.
Bukhari-Muslim)
3.
Membangun
rumah tangga islami
Slogan
“sakinah, mawaddah, wa rahmah” tidak akan menjadi kenyataan jika tanpa dilalui
proses menikah. Tidak ada kisah menawan dari insan-insan terdahulu maupun
sekarang hingga mereka sukses mendidik putra-putri dan keturunan bila tanpa
menikah yang diteruskan dengan membangun rumah tangga yang bernuansa islami.
Layaknya
perahu, perjalanan rumah tangga kadang terombang-ambing ombak di lautan. Ada
aral melintang. Ada kesulitan datang menghadang. Semuanya adalah tantangan dan
riak-riak yang berbanding lurus dengan keteguhan sikap dan komitmen membangun
rumah tangga ala Rasul dan sahabatnya.
4.
Memotivasi semangat ibadah
Risalah Islam
tegas memberikan keterangan pada umat manusia, bahwa tidaklah mereka diciptakan
oleh Allah kecuali untuk bersembah sujud, beribadah kepada-Nya.
Dengan menikah,
diharapkan pasangan suami-istri saling mengingatkan kesalahan. Dengan menikah
satu sama lain memberi nasihat untuk menunaikan hak Allah dan Rasul-Nya.
Lebih dari itu,
hubungan biologis antara laki dan perempuan dalam ikatan suci pernikahan
terhitung sebagai sedekah. Seperti diungkap oleh rasul dalam haditsnya, “Dan
persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah.” “
Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi
syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah menjawab, “Tahukah engkau
jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula
jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” (HR.
Muslim)
5.
Melahirkan keturunan yang baik
Hikmah menikah
adalah melahirkan anak-anak yang salih, berkualitas iman dan takwanya.
Dengan menikah,
orang tua bertanggung jawab dalam mendidik anak-anaknya sebagai generasi yang
bertakwa dan beriman kepada Allah. Tanpa pendidikan yang baik tentulah tak akan
mampu melahikan generasi yang baik pula.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari beberapa pengertian tentang perkawinan tersebut
di atas maka dapat kami simpulkan bahwa perkawinan adalah salah satu bentuk
ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak antara suami maupun
istri sebagaimana yang diterangkan di Al-Quran dan Al-hadis Nabi Muhammad SAW .
Perkawinan juga memiliki hikmah yakni tidak lain
untuk melaksanakan sunanah Nabi dan juga
membangun rumah tangga yang bernuansa islami karna keluaraga yang bernuansa
islami dapat memperkokoh iman, takwa kedua belah pihak kepada Alloh SWT. Dan
juga dapat membawa keduanya untuk mengerti apa arti kehidupan yang sebenarnya
di dalam alur jalan rumah tangga.
Bila tanpa
menikah yang diteruskan dengan membangun rumah tangga yang bernuansa islami. Layaknya
perahu, perjalanan rumah tangga kadang terombang-ambing ombak di lautan. Ada
aral melintang. Ada kesulitan datang menghadang. Semuanya adalah tantangan dan
riak-riak yang berbanding lurus dengan keteguhan sikap dan komitmen membangun
rumah tangga ala Rasul dan sahabatnya.
Daftar Pustaka
[1] Abdurachman
Al-Jaziri, Kitab Fikih Ala Mazahib AL-Arba’ah, Al-Maktabah At-Tijariyyatul
kubra, Mesir. Juz.4, hlm.2
[1] Slamet
Iskandar,Drs.,Fikih munakahat, IAIN Walisongo, t.t, hlm.2
[1]
Slamet Addin,Drs. H.Aminuddin, Drs, Fikih munakahat, CV Pustaka Setia, Bandung.
1999.
0 komentar :
Posting Komentar