PENGERTIAN PERKAWINAN
A. Bagaimana Pengertian Perkawinan
Adapun pengertian perkawinan, masing-masing ulamak
fikih berbeda-beda dalam mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai berikut:
1.
Ulamak Hanafiyah
Mendefinisikan perkawinan sebagai suatu akad yang berguna untuk memiliki
mut’ah dengan sengaja. Artinya seorang lelaki dapat mnguasai perempuan dengan
seluruh anggota badannya untuk mendapatkan kesenangan atau kepuasan.
2.
Ulamak...
Senin, 26 November 2012
Langganan:
Postingan
(
Atom
)