Motif untuk
melegalkan perselingkuhan
Hidup di era saat ini
tidak lepas dari media, entah itu media informasi berupa elektronik yaitu
radio, televise dan internet maupun media yang berupa non elektornik yaitu
Koran dan majalah sering memberikan informasi tentang Politik, Ekonomi, Gosip
dan yang paling marak saat ini adalah pernikahan poligami. Pernikahan tersebut
hanya formalitas saja bagi seorang laki-laki untuk menyalurkan nafsu bejadnya.
Dengan hanya alasan istri termasuk dalam kategori yang disebutkan dalam
peraturan perundang-undangan tentang perkawinan, khususnya mengenai poligami
dan alas an atau motif diperbolehkannya melakukan poligami yaitu pasal 4 no 2
ayat 1, KHI pasal 57 dan peraturan pemerintah no 10 tahun 1983 dan Surat Edaran
Kepala Badan Administrasi Kepagawaian Negara (BAKN) Nomer 08/SE/1983 yang
tertuang dalam pasal 10 No 2 ayat 1. Akan tetapi bagaimana jika syarat-syarat
tersebut dimiliki oleh orang laki-laki ? Itu merupakan tegoran tehadap kebijakn
yang telah dibuat di Negara ini. Meskipun dalam sejarah tidak menyebutkan
bahwasanya seorang perempuan bepoliandri. Ini hanya ada di daerah pedalaman
saja seperti di Tibet.
Ketika
dihadapkan dengan realita yang sering kita ketahui, misalnya pernikahan sirri
seorang selebriti yang tidak ada pemberitahuaannya kepada seorang isteri
pertama. Para pembuat kebijakan dinilai kurang agresif dalam menanggapi isu
yang sedang memanas. Bahkan masalah itu masih berlarut-larut dibicarakan oleh
media. Sedangkan seorang suami jika ingin menikah lagi itu harus ada
pemberitahuannya kepada isteri tua (izin). Sungguh yang demikian itu bukan
mengangkat martabat seorang perempuan, melainkan menginjak-injak harga diri seorang
perempuan. Perasaan seseorang tidak bisa dinilai dengan materi.
Jika
dibandingkan dengan pernikahan di bawah umur (pernikahan dini), maka pernikahan
dinilah yang lebih baik pernikahan dan lebih manusiawi. Karena dalam penyatuan
sepasang sejoli itu tidak ada yang disakiti dan tersakiti dan juga tidak ada
orang yang terbohongi. Pada umumnya pernikahan ini cuma terjadi di daerah
pedesaan dan terbilang peradaban belum memadai dan pengetahuan masih minim. Memang
dalam kehidupan yang bergemerlapan dengan kehormatan, membuat seseorang harus
menutupi perbuatan yang menurut kalangan perempuan adalah bejad dan itu bisa
menghancurkan karirnya bagi artis
Dalam
perundang-undangan juga telah disebutkan bahwa PNS laki-laki itu tidak boleh
berpoligami dan bagi PNS perempuan tidak boleh menjadi isteri ke-dua. Kalau kita
pahami kalimat tersebut merupakan di antara pasangan suami isteri pegawai tidak
boleh ada yang menjadi No 2 dan tidak boleh mempunyai 2, Meskipuna dalam
undang-undangnya, bagi suami yang ingin berpoligami harus mendapat izin dari
isteri yang pertama.
0 komentar :
Posting Komentar