Senin, 23 September 2013


Motif untuk melegalkan perselingkuhan
Hidup di era saat ini tidak lepas dari media, entah itu media informasi berupa elektronik yaitu radio, televise dan internet maupun media yang berupa non elektornik yaitu Koran dan majalah sering memberikan informasi tentang Politik, Ekonomi, Gosip dan yang paling marak saat ini adalah pernikahan poligami. Pernikahan tersebut hanya formalitas saja bagi seorang laki-laki untuk menyalurkan nafsu bejadnya. Dengan hanya alasan istri termasuk dalam kategori yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan tentang perkawinan, khususnya mengenai poligami dan alas an atau motif diperbolehkannya melakukan poligami yaitu pasal 4 no 2 ayat 1, KHI pasal 57 dan peraturan pemerintah no 10 tahun 1983 dan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepagawaian Negara (BAKN) Nomer 08/SE/1983 yang tertuang dalam pasal 10 No 2 ayat 1. Akan tetapi bagaimana jika syarat-syarat tersebut dimiliki oleh orang laki-laki ? Itu merupakan tegoran tehadap kebijakn yang telah dibuat di Negara ini. Meskipun dalam sejarah tidak menyebutkan bahwasanya seorang perempuan bepoliandri. Ini hanya ada di daerah pedalaman saja seperti di Tibet.
            Ketika dihadapkan dengan realita yang sering kita ketahui, misalnya pernikahan sirri seorang selebriti yang tidak ada pemberitahuaannya kepada seorang isteri pertama. Para pembuat kebijakan dinilai kurang agresif dalam menanggapi isu yang sedang memanas. Bahkan masalah itu masih berlarut-larut dibicarakan oleh media. Sedangkan seorang suami jika ingin menikah lagi itu harus ada pemberitahuannya kepada isteri tua (izin). Sungguh yang demikian itu bukan mengangkat martabat seorang perempuan, melainkan menginjak-injak harga diri seorang perempuan. Perasaan seseorang tidak bisa dinilai dengan materi.
            Jika dibandingkan dengan pernikahan di bawah umur (pernikahan dini), maka pernikahan dinilah yang lebih baik pernikahan dan lebih manusiawi. Karena dalam penyatuan sepasang sejoli itu tidak ada yang disakiti dan tersakiti dan juga tidak ada orang yang terbohongi. Pada umumnya pernikahan ini cuma terjadi di daerah pedesaan dan terbilang peradaban belum memadai dan pengetahuan masih minim. Memang dalam kehidupan yang bergemerlapan dengan kehormatan, membuat seseorang harus menutupi perbuatan yang menurut kalangan perempuan adalah bejad dan itu bisa menghancurkan karirnya bagi artis
            Dalam perundang-undangan juga telah disebutkan bahwa PNS laki-laki itu tidak boleh berpoligami dan bagi PNS perempuan tidak boleh menjadi isteri ke-dua. Kalau kita pahami kalimat tersebut merupakan di antara pasangan suami isteri pegawai tidak boleh ada yang menjadi No 2 dan tidak boleh mempunyai 2, Meskipuna dalam undang-undangnya, bagi suami yang ingin berpoligami harus mendapat izin dari isteri yang pertama.

0 komentar :

Posting Komentar